BAB IV PENUTUP

A. KESIMPULAN

  1. Akuntansi anggaran sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 belum diterapkan di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Karena memang sebagai SKPD, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dibolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran.
  2. Sebagai SKPD penghasil pendapatan, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sudah melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 dan PP No. 24 Tahun 2005. Baca entri selengkapnya »