BAB IV PENUTUP

A. KESIMPULAN

  1. Akuntansi anggaran sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 belum diterapkan di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Karena memang sebagai SKPD, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dibolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran.
  2. Sebagai SKPD penghasil pendapatan, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sudah melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 dan PP No. 24 Tahun 2005.
  3. Pengelolaan belanja di RSUD DR. Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sudah diterapkan dengan Permendagri 13 Tahun 2006 dan PP No.24 Tahun 2005 sebagai acuannya.
  4. Permendagri 13 Tahun 2006 dan PP No. 24 Tahun 2005 juga sudah diterapkan di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi untuk pencatatan dan pelaporan asset.

B. SARAN

Walaupun tidak melaksanakan jurnal akuntansi anggaran, untuk ke depannya RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi agar mencantumkan nilai mata anggaran tiap kode rekening di Buku Besar, di Neraca Saldo dan di Laporan Realisasi Anggaran. Karena bisa membantu untuk menilai pencapaian dari tiap rekening anggaran.

Tulis sebuah Komentar